Thursday, May 5, 2016

KETENTUAN PERPAJAKAN NASIONAL. SEHARUSNYA TIDAK MENIMBULKAN KEBURUKAN


Ketentuan Perpajakan, Cara Penanganan dan Akibat Bnya




Kabar mengejutkan datang dari dunia perpajakan di Indonesia. Selasa 12 April lalu, dua orang petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tewas ditikam oleh pemilik usaha pengepul getah karet. Kejadian ini terjadi pada saat Parado Toga Fransriaono Siahaan, juru sita seksi penagihan pajak, Unit Kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga dan Sozanolo Lase, pegawai honorer Kantor Pajak Gunungsitoli menyerahkan surat paksa terkait tunggakan pajak senilai Rp14 miliar. Tak terima dengan surat paksa yang diberikan petugas Ditjen Pajak, pelaku yang bernama Agusman Lahagu pun menikam dan melempari kepala para korban dengan benda tumpul hingga keduanya meninggal dunia.

KRONOLOGI PEMBUNUHAN

Dengan membawa berkas tagihan pajak, Selasa (12/4) sekitar pukul 11.30 WIB, juru sita Kantor KPP Pratama Sibolga Parada Toga Frans Siahaan (30) dan rekannya tenaga honorer di KP2KP Gunungsitoli, Soza Nolo Lase (30), datang ke sebuah gudang milik Agusman Lahagu (45), seorang toke pengepul getah karet, di Jalan Yos Sudarso, Hilihao, Kota Gunungsitoli.
Niat kedua petugas pajak ini untuk menagih tunggakan pajak Agusman Lahagu yang kabarnya sudah membengkak hingga 14,7 miliar Rupiah. Semula Agusman  menerima kedatangan keduanya dengan baik. Namun saat Parada Toga Frans Siahaan, sang Juru Sita menjelaskan jika tunggakan pajak pelaku  tersebut tak segera dilunasi, maka  sejumlah aset miliknya akan disita untuk negara.
Mengetahui asetnya akan disita oleh negara karena menunggak pajak, Agusman kemudian meminta kedua petugas pajak itu untuk menunggu di sebuah pondok yang masih di kawasan gudang. Sementara dia kembali ke dalam gudang.
Sesaat kemudian, Agusman kembali mendatangi keduanya di pondok. Tapi bukannya membawa uang yang ditagih, melainkan malah menarik sebilah pisau yang sudah diambilnya dari gudang. Pisau pemotong tali getah itu sudah diselipkan di pinggangnya.

Agusman mendekati keduanya, tiba-tiba saja Ia (Agusman) seperti kesetanan, dia langsung menghujamkan pisau itu ke dada Parada Toga Frans Siahaan, hingga korban rubuh bersimbah darah. Agusman kemudian mengejar Soza Nolo Lase yang sempat berusaha lari menyelamatkan diri ke arah jalan raya. Hujaman pisau dan pukulan benda tumpul pun membuat Soza tumbang. Korban juga dihabisinya di tempat. Kedua korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP) karena kehilangan banyak darah.
Pondok dimana korban ditikam dan dianiaya pelaku. Ist/ST

Sejumlah saksi mata yang ada di sekitar lokasi tidak berani berbuat apa-apa. Para saksi yang merupakan pekerja di gudang getah karet milik Agusman Lahagu pun ikut diamankan petugas Polres Nias.
Dengan menumpang mobil yang lewat dari depan rumahnya, Agusman berlalu untuk menyerahkan diri ke Mapolres Nias di Jalan Melati, Ilir, Kota Gunungsitoli. Pelaku pembunuhan itu pun langsung diamankan dan diperiksa intensif untuk memastikan motifnya. Dia resmi dijadikan tersangka dan ditahan.

MOTIF  DAN LATAR BELAKANG PEMBUNUHAN

Motif Pembunuhan terhadap penagihan pajak terhadap tersangka Agusman Lahagu tentunya sudah dapat diketahui dan terlihat jelas. Motifnya tidak lain karena Agusman enggan kehilangan Assetnya jika benar-benar disita oeh Negara. Namun demikian Polisi tidak serta-merta berhenti mendalaminya. Kini, pihak Kepolisian sedang mendalami SOP (Standard Operasional Prosedur) Penagihan Pajak terhadap tersangka Agusman Lahagu yang kini ditahan bersama empat pekerjanya yang terlibat. 
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf menyebutkan, persoalan tersebut sangat perlu didalami untuk mengetahui beragam kemungkinan yang saat ini masih belum terungkap sepenuhnya. Meski kelima pelaku sudah ditahan pihak kepolisian.
Para saksi yang merupakan pekerja di gudang getah karet milik Agusman Lahagu saat diamankan petugas Polres Nias. Ist/ST
Hal itu penting diselidiki untuk memastikan motif dan latar belakang peristiwa pembunuhan itu. Artinya, masih banyak yang belum terungkap sepenuhnya.
“Misalkan saja, si tersangka ini ternyata sudah mempunyai Deal dengan pihak tertentu mengenai tunggakan pajaknya, tapi masih tetap ditagih oleh petugas pajak, hingga akhirnya dia merasa kalap dan berbuat tanpa pikir panjang,” ujar Helfi, Selasa (19/4/2016).
Menurut Helfi, selain mengungkap beberapa kemungkinan, pendalaman prosedur juga bertujuan untuk memperjelas lagi motif pembunuhan yang dilakukan tersangka.
Jika ditemukan kesalahan dalam prosedur penagihan yang dilakukan, tentunya hal itu merupakan persoalan internal institusi pajak. Oleh karenanya, pihak kepolisian hanya menyelidiki sedalam mungkin pembunuhan yang terjadi.
Polres Nias dibantu personel Jahtanras Polda Sumut sudah mengarahkan penyidikan lanjut ke arah prosedur penagihan. Tujuannya, tidak lain untuk mengungkap motif dan hal-hal yang berkaitan.
“Kalau memang ada kesalahan prosedurnya itu masalah yang lain lagi. Karena, itu persoalan intern pajak. Yang pasti pihak kepolisian berusaha mendalami kasus itu karena menjadi atensi Kapolri bahkan Presiden,” katanya.
KETENTUAN PAJAK DAN CARA PENANGANANNYA
Kejadian ini sontak menjadi perhatian utama masyarakat Indonesia. Ironis memang, pada saat Ditjen Pajak tengah gencar melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pengemplang pajak, dua petugas pajak justru gugur tanpa adanya perlindungan pihak kepolisian di lokasi. Masyarakat pun turut prihatin dan angkat bicara.
Image result for pembunuhan petugas pajak
Suratman, Kepala Unit Sub bidang Lembaga Negara Direktorat Pengamanan Objek Vital menyatakan kekagumannya terhadap perjuangan petugas pajak yang gugur dalam bertugas. Menurutnya, hal ini seharusnya dapat menjadi pelajaran penting bagi Ditjen Pajak dalam melepas petugas ke berbagai daerah.
"Pegawai pajak itu masyarakat umum juga, pekerjaan mereka ada yang disukai, ada yang tidak suka. Seperti daerah pedalaman, itu harus hati-hati," kata Suratman saat berbincang dengan Okezone di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta.
Lebih lanjut, Suratman pun menaruh secercah harapan terhadap Ditjen Pajak. Yaitu adanya jaminan keamanan bagi petugas pajak dalam menjalankan tugasnya di lapangan, salah satunya adalah melalui pengawalan dari pihak kepolisian. Tanpa pengawalan, bukan hal mustahil hal serupa dapat kembali terjadi.
"Seharusnya memang harus didampingi. Apalagi tugas mereka (petugas pajak) di lapangan berat. Bertemu dengan berbagai macam karakter," ungkap Suratman.
Menurut Suratman, pihak kepolisian akan siap untuk membantu apabila petugas pajak membutuhkan bantuan. Sekalipun hanya untuk tugas pengiriman surat kepada wajib pajak.
"Pihak kepolisian pastinya siap untuk membantu. Karena polisi adalah bagian dari negara. Apalagi untuk melindungi tugas utama seperti pegawai pajak di lapangan," ucap Suratman menegaskan.
Masih dari sisi pendampingan, Fadhel Maulana, mahasiswa ilmu hukum Universitas Indonesia berharap bahwa kejadian ini dapat menjadi bahan pembelajaran bagi pemerintah dan pihak kepolisian. Sinergi aksi pun diharapkan dapat dilakukan demi menjamin keamanan para petugas pajak di lapangan.
"Petugas KPP itu tidak sebanding dengan (jumlah) wajib pajak di Indonesia. Kita berharap harus ada pendampingan. Apalagi letak geografis Indonesia juga akan berpengaruh," ungkap Fadel yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia pada tahun 2015.
Memang, dengan adanya tragedi pembunuhan petugas pajak ini, secara tidak langsung telah menegaskan bahwa pekerjaan ini merupakan deretan dari pekerjaan berbahaya. Sehingga, butuh pendampingan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian untuk melindungi masyarakat.
"Di tupoksi kepolisian itu kan salah satunya adalah pendampingan. Pendampingan itu bisa dilakukan untuk kerja yang memiliki risiko. Melihat kasus pembunuhan ini, maka petugas pajak dapat dikategorikan sebagai pekerjaan yang berisiko. Jadi perlu pendampingan," ujar Fadel.
Dari sisi wajib pajak, masyarakat juga berharap agar pemerintah dapat memperhatikan secara detail mengenai data wajib pajak yang melakukan pengemplangan pajak. Data ini diperlukan untuk menyisir seluk beluk data wajib pajak sebelum dilakukan pemeriksaan.
Afridho Aldana, salah seorang pegawai di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian memiliki strategi khusus yang dapat digunakan oleh Ditjen Pajak untuk mencegah terjadinya intimidasi terhadap wajib pajak. Yaitu dengan melakukan pengelompokan wajib pajak berdasarkan rekam jejak yang dimiliki.
"Sebelum menagih (pajak), lihat latar belakang dan rekam jejaknya, termasuk rekam jejak kriminal. Lalu dibuat kategori, kalau wajib pajaknya orang 'kakap' atau rekam jejak mengkhawatirkan, petugas pajak harus didampingi polisi," ujar Afridho.
Namun, pemerintah juga perlu tegas terhadap perusahaan pengemplang pajak. Ketegasan ini, kata Afridho, juga dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bagi petugas pajak di lapangan.
"Bangun sistem yang bisa prevent penunggakan pajak, Misalnya ada implikasi ke izin usahanya. Kalau yang punya properti, pajak properti lama belum lunas, itu tidak bisa ajukan izin baru, dan itu by system, bukan by person," imbuh Afridho.
Kembali ke petugas pajak, masyarakat juga berharap bahwa Ditjen Pajak melakukan seleksi ketat terhadap petugas pajak yang akan diturunkan ke lapangan. Aditya Taufik, salah seorang pegawai pemerintahan mengungkapkan, upaya ini perlu dilakukan agar petugas pajak dapat ditakuti seperti debt collector.
"Seharusnya memang petugas pajak untuk penagihan itu harus orang yang khusus, bukan pegawai pajak biasa. Seperti debt collector, pekerjaannya memang fokus menagih, harus punya mental dan fisik yang kuat," kata Adit.
Khususnya untuk wajib pajak besar seperti pajak badan, pemerintah pun tak perlu untuk mengirimkan petugas penyidik pajak. Sebab, pemerintah dapat melakukan pembekuan usaha apabila surat peringatan yang dilayangkan tidak mendapatkan tanggapan.
"Sebenarnya pegawai yang bersangkutan bisa mengirimkan surat ke (wajib pajak) yang bermasalah. Setelah surat peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3, dan sangsi akhir bisa pembekuan aset. Tidak perlu anak buah penagih pajak yang turun langsung," tegas Adit.
Pembunuhan petugas penyidik pajak ini memang sangat menarik perhatian masyarakat. Berbagai pujian pun datang dari penjuru tanah air kepada petugas penyidik pajak yang gugur demi tercapainya target penerimaan negara sektor pajak.
Namun, kejadian ini justru tak membuat nyali pegawai pemerintah lainnya ciut. Bahkan, salah seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun mengaku terinspirasi oleh semangat juang dari petugas penyidik pajak di lapangan.
"Kasihan, seharusnya memang ada perlindungan. Tapi saya tidak takut dengan adanya kejadian ini. Malah terinspirasi," jelas salah satu pegawai BPK yang tak ingin disebutkan identitasnya.
Target pajak pada tahun 2016 yang telah ditetapkan dalam APBN memang cukup tinggi, yaitu sebesar Rp1.360,2 triliun. Target ini lebih tinggi dari capaian penerimaan tahun lalu yang hanya mencapai Rp1.060 triliun.
Untuk mencapai target ini, Ditjen Pajak pun telah melakukan berbagai upaya. Dibawah komando Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiastiadi yang baru saja dilantik pada 1 Maret lalu, Ditjen Pajak telah menyiapkan 4.551 tenaga penyidik dan pemeriksa pajak. Tak hanya itu, Ken bahkan juga telah membentuk Direktorat Intelijen Pajak dan Direktorat Perpajakan Internasional.
Meskipun dianggap masih kurang apabila dibandingkan dengan total wajib pajak yang berjumlah 24 juta jiwa, Ditjen Pajak optimis bahwa target penerimaan ini dapat tercapai. Meskipun saat ini dua petugas telah gugur di medan laga.

No comments:

Post a Comment

Silahkan tulis ulasan anda di sini.